Rabu, 21 Januari 2015

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/Komputer)

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/Komputer)





NIPUK LSK 28203.10.1.0012.31
Jenis KompetensiKomputer
AlamatGedung Sibernatika, Jalan HOS Cokroaminoto No.22-Kreo-Tangerang 15156
No Telepon021-7357211; 087878715007

No Fax
021-7342781
Alamat Websitewww.lsktik.com
Alamat Emailinfo@lsktik.com
Tgl. Berdiri06-03-2009
Organisasi PembentuknyaAPLIKASI (Asosiasi Pemerhati Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia)
SejarahLembaga Sertifikasi Kompetensi Teknologi Informatika dan Komunikasi (disingkat LSK-TIK) dibentuk oleh Asosiasi Pemerhati Teknologi Informatika dan Komunikasi Indonesia (APLIKASI) berdasarkan Akta Notaris Weece Herawati, SH, No.02 tanggal 6 Maret 2009. LSK-TIK mendapat pengakuan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Ditjen PNFI Kementerian Pendidikan Nasional No.KEP/152/E/KK/2009 tertanggal 25 Maret 2009. Sebagai Lembaga Sertifkasi mandiri yang diamanatkan melalui payung hukum Undang-Undang No.20/2003 (pasal 61) tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19/2005 (pasal 89) tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional No.70/2008 tentang Uji Kompetensi, maka LSK-TIK telah meletakkan suatu terobosan berupa Sertifikasi Kompetensi Literasi Komputer (CLCP: Computer Literate Certified Professional) sebagai tolok-ukur atau standard kompetensi bagi sebagai insan yang bekerja menggunakan perangkat komputer. Orientasi ke depan diharapkan CLCP dijadikan ‘TOEFL-nya’ Komputer. Apapun KUALIFIKASI atau PROFESI Anda, yang penting KOMPETENSI-nya!!!
Status BangunanKontrak / Sewa

0 komentar:

Posting Komentar