Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/Komputer) | ||||
NIPUK LSK | 28203.10.1.0012.31 | |||
Jenis Kompetensi | Komputer | |||
Alamat | Gedung Sibernatika, Jalan HOS Cokroaminoto No.22-Kreo-Tangerang 15156 | |||
No Telepon | 021-7357211; 087878715007 | |||
No Fax | 021-7342781 | |||
Alamat Website | www.lsktik.com | |||
Alamat Email | info@lsktik.com | |||
Tgl. Berdiri | 06-03-2009 | |||
Organisasi Pembentuknya | APLIKASI (Asosiasi Pemerhati Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia) | |||
Sejarah | Lembaga Sertifikasi Kompetensi Teknologi Informatika dan Komunikasi (disingkat LSK-TIK) dibentuk oleh Asosiasi Pemerhati Teknologi Informatika dan Komunikasi Indonesia (APLIKASI) berdasarkan Akta Notaris Weece Herawati, SH, No.02 tanggal 6 Maret 2009. LSK-TIK mendapat pengakuan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Ditjen PNFI Kementerian Pendidikan Nasional No.KEP/152/E/KK/2009 tertanggal 25 Maret 2009. Sebagai Lembaga Sertifkasi mandiri yang diamanatkan melalui payung hukum Undang-Undang No.20/2003 (pasal 61) tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19/2005 (pasal 89) tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional No.70/2008 tentang Uji Kompetensi, maka LSK-TIK telah meletakkan suatu terobosan berupa Sertifikasi Kompetensi Literasi Komputer (CLCP: Computer Literate Certified Professional) sebagai tolok-ukur atau standard kompetensi bagi sebagai insan yang bekerja menggunakan perangkat komputer. Orientasi ke depan diharapkan CLCP dijadikan ‘TOEFL-nya’ Komputer. Apapun KUALIFIKASI atau PROFESI Anda, yang penting KOMPETENSI-nya!!! | |||
Status Bangunan | Kontrak / Sewa |
0 komentar:
Posting Komentar